Pemerintahan

Bupati Jember Pastikan Sanksi Bagi ASN yang Mudik

Diterbitkan

-

Bupati Jember Pastikan Sanksi Bagi ASN yang Mudik

Memontum Jember – Bupati Jember, Hendy Siswanto, secara tegas melarang ASN dan masyarakat Jember untuk melakukan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Bahkan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekad mudik, dipastikan akan mendapatkan sanksi.

Hal ini disampaikan Bupati Hendy, usai apel gelar pasukan bersama Polres Jember di Jl. Sudarman, Senin (26/04) tadi.

Baca juga:

Alasan Ji Hendy-panggilan akrab Bupati Jember ini, melarang semua orang mudik, karena dirinya tidak ingin terjadi lonjakan angka penularan Covid-19 di masyarakat. Bahkan, dengan tegas Bupati Hendy juga mengakui, bahwa dirinya adalah alumni (penyintas) Covid-19.

“Saya harus tegas, saya akui saya alumni (Penyintas) Covid-19. Untuk Lebaran tahun ini, tidak mudik, tidak mengurangi keberkahan kok,” tegas Ji Hendy.

Advertisement

”Bahkan salah seorang keluarga saya ada yang meninggal karena Covid-19,” imbuhnya.

Lebih jauh kata mantan birokrat kementrian perhubungan itu, sesuai arahan Kapolda Jawa Timur yang meneruskan kebijakan pemerintah tidak boleh mudik dari 22 April sampai 24 Mei 2021.

Sedangkan untuk ASN, ada aturan tegas sesuai dengan regulasi. “Tentunya ada sanksi jika ada ASN yang melanggar tetap mudik. Ikuti aturan yang ada di pos-pos penyekatan nantinya ada tes PCR. Nantinya ada Pos Pantau Penyekatan,” katanya.

Untuk angkutan umum, Hendy mengatakan, tetap untuk beroperasi. “Tidak ada larangan, tapi tentunya sesuai dengan regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah pusat,” katanya.

Advertisement

Ia juga menambahkan, terkait mobil dinas yang ada di para pejabat. Tidak perlu dikumpulkan di kantor Pemkab Jember. “Untuk mobil dinas tetap ditaruh di rumah masing-masing pejabat,” ujarnya. (rio/ed2)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas