Jember
Cegah Permasalahan Hukum, RSD Balung MoU dengan Kejari Jember

Memontum Jember – Direksi Rumah Sakit Daerah (RSD) Balung, Kabupaten Jember, saat ini terus berbenah meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk mencegah permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara saat melakukan pelayanan, Rumah Sakit Daerah Balung Jember melaksanakan Memorandum of Understanding atau MoU kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jember.
Direktur RSD Balung, dr Andre Kusuma Sp.BS, menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan kerja sama itu sangat disambut baik oleh Kejaksaan Negeri Jember. “Ke depan kita akan kembangkan berbagai inovasi pelayanan kesehatan untuk masyarakat Jember. Untuk itu, berbagai regulasi harus kita taati. Kerja sama dengan Kejari Jember ini penting, agar kebijakan kita sesuai aturan hukum yang berlaku,” terang Dirut RSD Balung dr Andre Kusuma, Selasa (23/11/2021).
Dalam kerja sama itu, pihak Kejari Jember turut dihadiri langsung Kajari Jember, Zullikar Tanjung, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agus Taufikurrahman, beserta staf jaksa pengacara negara. Sedangkan dari RSD Balung, dihadiri sejumlah pejabat dan staf bagian keuangan dan bagian pengadaan barang jasa.
Baca juga :
- Launching Layanan Kesehatan Homecare, Komisi D DPRD Jember Apresiasi Inovasi Pemkab
- Bupati Jember Beri Relaksasi Pelaku Usaha dengan Penghapusan Denda Pajak
- Beasiswa Cinta Bergema Pemkab Jember Gelontorkan Rp 59 Miliar untuk Sasar 4.200 Mahasiswa dan Calon
- Jember Fashion Carnaval 2026 Usung Tema Humanity, Earth and Life
- Bupati Jember Intruksikan Gerak Cepat Penanganan Dugaan Keracunan Massal Program MBG di Bangsalsari
Kepala Kejari Jember, Zullikar Tanjung, menerangkan bahwa kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. “Kesepakatan bersama ini ditujukan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan,” terang Kajari Jember, Zullikar Tanjung.
Dirinya juga menambahkan, pihaknya juga melakukan Pemberian Bantuan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili RSD Balung berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Baik sebagai penggugat maupun tergugat, yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Selain itu juga, pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan Hukum (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari RSD Balung.
Tidak hanya itu, Kejari Jember juga bisa melakukan tindakan hukum lainnya. Yaitu, tugas jaksa pengacara negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator, dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara atau dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya. (rio/sit)

Jember3 mingguRencanakan Pembangunan Pengolahan Sampah Modern, Bupati Jember Sidak TPA Pakusari
Jember3 mingguPemkab Jember dan DPRD Sepakati 5 Raperda Jadi Perda, Salah Satunya Tentang PPLH
Jember2 mingguJaga Tren Positif, Pemkab Jember Sukses Kendalikan Inflasi Daerah
Jember2 mingguAntisipasi Kekeringan, Pemkab Jember Siapkan Armada Tangki Air Bersih
Jember2 mingguTerus Tingkatkan Inovasi Pendidikan dan Ekonomi Kreatif, Bupati Jember Raih Dua Penghargaan dari Insan Media
Jember2 mingguGus Fawait Berikan Kepastian Masa Depan PPPK di Lingkungan Pemkab Jember
Jember1 mingguPemkab Jember Percepat Progres Pembangunan Kawasan Kuliner Jalan Kartini dan Jalan Gatot Subroto
Jember5 hariJember Fashion Carnaval 2026 Usung Tema Humanity, Earth and Life













