Jember
Cegah Permasalahan Hukum, RSD Balung MoU dengan Kejari Jember

Memontum Jember – Direksi Rumah Sakit Daerah (RSD) Balung, Kabupaten Jember, saat ini terus berbenah meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk mencegah permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara saat melakukan pelayanan, Rumah Sakit Daerah Balung Jember melaksanakan Memorandum of Understanding atau MoU kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jember.
Direktur RSD Balung, dr Andre Kusuma Sp.BS, menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan kerja sama itu sangat disambut baik oleh Kejaksaan Negeri Jember. “Ke depan kita akan kembangkan berbagai inovasi pelayanan kesehatan untuk masyarakat Jember. Untuk itu, berbagai regulasi harus kita taati. Kerja sama dengan Kejari Jember ini penting, agar kebijakan kita sesuai aturan hukum yang berlaku,” terang Dirut RSD Balung dr Andre Kusuma, Selasa (23/11/2021).
Dalam kerja sama itu, pihak Kejari Jember turut dihadiri langsung Kajari Jember, Zullikar Tanjung, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agus Taufikurrahman, beserta staf jaksa pengacara negara. Sedangkan dari RSD Balung, dihadiri sejumlah pejabat dan staf bagian keuangan dan bagian pengadaan barang jasa.
Baca juga :
- Bahas Kerja Sama Sister City, Pemkab Jember Terima Kunjungan Delegasi Kota Jinhua
- Terima LHP, Bupati Jember Tegaskan Raihan WTP harus Berdampak Nyata pada Kesejahteraan Masyarakat
- Supervisi SPPG, Satgas MBG Temukan Dugaan Pelanggaran SOP di Dapur Program Gizi Patrang Jember
- Dongkrak Kunjungan Pariwisata, Pemkab Jember Wujudkan Satu Tiket Terintegrasi Pantai Watu Ulo dan Papuma
- Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, DKPP Jember Terapkan Manajemen Regulasi Ketat Jelang Idul Adha
Kepala Kejari Jember, Zullikar Tanjung, menerangkan bahwa kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. “Kesepakatan bersama ini ditujukan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan,” terang Kajari Jember, Zullikar Tanjung.
Dirinya juga menambahkan, pihaknya juga melakukan Pemberian Bantuan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili RSD Balung berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Baik sebagai penggugat maupun tergugat, yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Selain itu juga, pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan Hukum (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari RSD Balung.
Tidak hanya itu, Kejari Jember juga bisa melakukan tindakan hukum lainnya. Yaitu, tugas jaksa pengacara negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator, dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara atau dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya. (rio/sit)

Jember4 mingguCiptakan Ekosistem Pendidikan Sehat, Dispendik Jember Sosialisasi Penerimaan Murid Baru
Jember3 mingguBupati Jember Lantik Achmad Imam Fauzi Sebagai Pj Sekda
Jember3 mingguLantik Direksi Perumda Perkebunan Kahyangan, Bupati Jember Harap Mampu Jadi Penggerak Ekonomi
Jember2 mingguBupati Jember Instruksikan Gerakan Pilah Sampah Mandiri dan Revitalisasi TPA Pakusari
Jember2 mingguBelasan Siswa di Kaliwates Diduga Keracunan Makanan MBG, Pj Sekda Jember Siap Tindak Tegas SPPG
Jember3 mingguPerkuat Layanan Publik, Pemkab Jember Rakor dan Bimtek bersama TP PKK dan Tim Posyandu dan Bunda PAUD
Jember3 mingguKonsisten Ajak ASN Olah Raga, Bupati Jember Tingkatkan Kebugaran dan Hilangkan Sekat Antar Jajaran
Jember4 mingguAtasi Sampah di Aliran Sungai Tegalsari, Muspika Ambulu Kolaborasi bersama Pemkab Lumajang dan Warga















