SEKITAR KITA
Diduga Salahi Aturan, Bangunan Karaoke H2O Diminta Warga untuk Ditutup
Memontum Jember – Sebuah bangunan rumah bernyanyi atau Karaoke ‘H2O’ yang berdiri di jalan Gajah Mada, Kelurahan Kaliwates Kidul, Kecamatan Kaliwates, disoal oleh aktivis sosial kemasyarakatan Kabupaten Jember.
Tidak hanya disoal oleh warga, terungkap pula Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jatim telah mengirim surat peringatan. Surat peringatan ditujukan kepada pihak pengelola H2O tertanggal 8 Oktober 2021.
Bangunan permanen yang digunakan untuk tempat hiburan karaoke H2O tidak memiliki legalitas hukum yang jelas sebagai tempat usaha milik perorangan. Berdasarkan hasil kajian dari Dinas PUSDA yang dituangkan dalam surat peringatan kepada pengelola H2O, perihal bagunan permanen di sempadan Sugai Kaliwates Jember. Pendirianya tanpa izin kepada Pemerintah (DPUSDA) Provinsi Jatim sebagai pemilik kewenangan atas lahan bangunan itu.
Baca juga:
- Rapat Pengendalian Inflasi, Pjs Bupati Jember Pastikan Kebutuhan Pokok dan Penting Aman hingga Nataru
- Pjs Bupati Imam Lakukan Pelepasan Logistik ke 31 Kecamatan di Jember
- Rapat Virtual bersama Mendagri, Pjs Bupati Jember Kembali Himbau Terkait Mitigasi Bencana
Dalam surat peringatanya, DPUSDA menyebutkan bangunan permanen di pinggir jalan itu juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 18 tahun 2016 tentang pengelolaan sungai. Pasal 10 ayat 2 yang secara bertahap pemerintah memiliki kewenangan untuk menertibkan bangunan tersebut dan mengembalikan fungsi sungai sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan itu.
Menyusul surat peringatan dari dinas itu, Agus MM selaku aktivis pemerhati penggunaan APBN/APBD. Kebijakan pemerintah dan sosial kemasyarakatan di Jember juga mengangap bahwa keberadaan bangunan H2O bertentangan dengan aturan. Yakni tentang pengelolaan sungai. Agus juga mempertanyakan izin legalitas bagunan tersebut.
“Sebagai aktivis pemerhati sekaligus warga Jember, juga ikut bertanggung jawab terhadap lingkungan kita. Keberadaan bagunan yang digunakan sebagi tempat usaha karaoke itu sudah menyalahi aturan yang ada, sebagaimana yang di sampaikan dalam surat Dinas PUSDA Provinsi Jawa Timur,” ujar Agus saat dikonfirmasi melalui selulernya, Jumat (15/10/2021).
Untuk itu, dirinya meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemkab Jember) agar melakukan langkah tegas terhadap persoalan itu. “Jika perlu ya ditutup saja, karena secara legalitas izin usahanya juga tidak jelas,” tegasnya.
Ia mengaku sudah berkirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Jember yakni kepada Bupati Hendy Siswanto, perihal permohonan penutupan tempat hiburan tersebut. “Jika langkah itu tidak mendapat respon maka kami akan melakukan heaering ke DPRD Jember,” ujarnya lagi. (rio/gie)
- Jember4 minggu
Meriahkan Digifest 2024 di Tuban, Kominfo Jember Hadirkan Layanan Terintegrasi
- Jember3 minggu
Pastikan Sortir dan Pelipatan Surat Suara Lancar, Pjs Bupati Jember Rakor dan Tinjau Gudang Logistik KPU
- Jember3 minggu
Sumpah Pemuda, Pjs Bupati Jember Ajak Generasi Muda Sinergi Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Jember3 minggu
Pjs Bupati Jember Turut Meriahkan Fun Bike Prima Semarak HUT ke-78 TNI
- Jember3 minggu
Pemkab Jember Lepas Atlet Popda ke XIV dan Peparpeda ke II Jawa Timur
- Jember1 minggu
Pjs Bupati Imam Lantik Arief Tyahyono sebagai Plh Sekda Kabupaten Jember
- Jember3 minggu
Pjs Bupati Imam Hadiri Pelantikan Kepengurusan PBVSI Jember oleh Kapolda Jatim
- Jember2 minggu
Pjs Bupati Jember Pimpin Pelaksanaan Peringatan Upacara Hari Pahlawan di Lapangan Sukorambi