Pemerintahan

Kejari Bersama Polres Jember Beri Pendampingan Hukum Anggaran Covid-19 Pemkab Jember

Diterbitkan

-

Bupati Jember, kajari dan Perwakilan dari Polres Jember saat focus group discussion di Pendapa Wahyawibawagraha. (ist)
Bupati Jember, kajari dan Perwakilan dari Polres Jember saat focus group discussion di Pendapa Wahyawibawagraha. (ist)

Memontum Jember – Kejaksaan negeri (Kejari) Jember bersama Kepolisian Resort (Polres) Jember melakukan pendampingan hukum terkait Anggaran Penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember.

Menurut bupati Jember dr Hj Faida Mmr dengan adanya Kerja sama bisa memperlancar kegiatan konsultasi hukum antar – personel gugus tugas dalam melaksanakan percepatan penanganan Covid-19.

“Anggaran tersebut memang perlu untuk dikawal mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai nanti monitoring pasca kegiatan,” ujar bupati usai mengikuti focus group discussion di Pendapa Wahyawibawagraha, Rabu (20/5/2020) siang.

Selain itu, perlunya pendampingan hukum, sebab anggaran penanganan wabah sangat besar, apalagi saat ini adalah tahun politik, banyak pihak yang menduga-duga penggunaan anggaran untuk kampanye terselubung.

Advertisement

“Kami secara administratif mengajukan secara formil, meskipun, tidak diminta, sebenarnya kejaksaan dan kepolisian mempunyai tugas terkait Covid-19,” imbuhnya.

Terkait dengan anggaran penanganan Covid-19, bupati kembali menjelaskan bahwa dana sebesar 479,4 milliar berasal dari alokasi belanja tidak terduga (BTT) di APBD kabupaten Jember tahun 2020, refocusing anggaran, dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Khusus refocusing, bupati menyebut sejumlah program pembangunan yang harus dibatalkan karena anggarannya difokuskan untuk penanganan Covid-19, diantaranya pembangunan asrama haji, pembangunan Pasar Tanjung dan lima pasar lainnya.

“Juga pembangunan poliklinik empat lantai di RSD dr Soebandi, gedung cancer centre dan anggaran lain yang dipindah ke kegiatan penanganan Covid-19 yakni anggaran perjalanan dinas. Jelasnya apakah anggaran itu harus habis. Tidak,” tegas Faida.

Advertisement

Anggaran itu dialokasikan untuk penanganan Covid-19, manakala Covid-19 sudah habis dan dana masih sisa banyak, maka dana itu bisa direfocusing kembali untuk kegiatan-kegiatan pembangunan lagi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr Prima Idwan Mariza SH MHum, menegaskan Kejari Jember telah membentuk gugus tugas yang merupakan penjabaran dari perintah Jaksa Agung.

Gugus tugas ini terdiri dari seksi tindak pidana korupsi, seksi intelijen, seksi perdata dan tata usaha negara, dan seksi pidana umum.

“Gugus tugas ini akan mendampingi diminta maupun tidak oleh Pemkab Jember, Itu adalah bagian dari sumbangsih kami terhadap kondisi Covid-19,” ujar Prima.

Advertisement

Terkait dengan anggaran penanganan Covid-19, Prima mengaku telah mendapatkan penjelasan asal muasal dana sebesar 479,4 miliar yang dialokasikan untuk penanganan wabah Virus Korona.

“Namanya alokasi itu tidak harus habis,” Katanya, Dana itu tidak hanya untuk saat wabah berlangsung, dana itu juga diperlukan dampak pasca wabah, seperti untuk pemulihan ekonomi, ” imbuhnya.

Kajari pun berjanji benar-benar mengawal penggunaan anggaran tersebut, karena itu, Kejari Jember memerlukan keterbukaan agar jaksa lebih memahami dan bisa membantu pemerintah Daerah.

Dalam penggunaan anggaran bencana non-alam tersebut sambung Prima, pihaknya berpesan agar memperhatikan tiga hal yakni tidak melakukan mark up, tidak melakukan kegiatan fiktif, dan duplikasi kegiatan.

Advertisement

Sementara Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Fran Dalanta Kembaren, mewakili Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono mengatakan, kepolisian akan mendampingi pelaksanaan percepatan penananan Covid-19.

“Karena personel di lapangan memang butuh pendampingan, supaya menjalankan tugas dengan tidak ada beban,” jelasnya.(bud/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas