Hukum & Kriminal

Kejari Jember Tahan Mantan Kades Sumbersalak Ledokombo

Diterbitkan

-

Kejari Jember Tahan Mantan Kades Sumbersalak Ledokombo

Korupsi DD Sekitar Rp 1 Miliar

Memontum Jember – Kejaksaan Negeri Jember terus melakukan upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, korps Adhyaksa yang bermarkas di Jalan Karimata 94 Sumbersari ini menahan mantan kades yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Mantan kades yang harus merasakan sel tahanan bernama Abdul Haki. Pria berusia 51 tahun itu tercatat sebagai Kades Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, periode 2013 – 2018. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebh lanjut.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Setyo Adhi Wicaksono, SH MH, menjelaskan, Abdul Haki diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa tahun 2018. Nilai kerugian negara yang dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Jember akibat ulahnya itu mencapai miliaran rupiah.

“Hasil temuan dari Inspektorat itu diserahkan kepada Kejari Jember. Nilainya kurang lebih temuan awalnya satu miliar rupiah,” terang Kasi Pidsus ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2020) siang.

Advertisement

“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Akhirnya hari ini kami lakukan penahanan kepada tersangka,” imbuhnya.

Menurut Kasi Pidus, tersangka diduga menyelewengkan uang DD saat menjabat sebagai kepala desa. Sejumlah proyek fisik tahun 2018 tidak dikerjakan dengan semestinya. Program pemerintah yang dibiayai dari DD pun gagal.

Dalam penyelidikan tim Pidsus, lanjutnya, menemukan adanya fiktif anggaran. Namun, saat penyidikan, tersangka menunjukkan sikap kooperatif dengan mengakui tindakannya yang salah tersebut.

Sebelum menetapkan Abdul Haki sebagai tersangka, penyidik Kejari Jember memeriksa enam orang saksi. Mereka diantaranya para perangkat desa.

Advertisement

Penetapan status tersangka oleh penyidik Pidsus itu membuat Abdul haki harus menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih jauh Kasi Pidsus mengatakan, temuan awal kerugian negara sebesar Rp. 1 miliar akan dibuktikan dalam persidangan. Pembuktian di persidangan ini untuk menguatkan sangkaan dugaan penyelewengan DD oleh tersangka.

“Itu baru temuan awal. Tidak menutup kemungkinan nominal itu bisa turun atau naik saat dihitung lagi dalam tahapan selanjutnya,” jelasnya.

Advertisement

Selain itu, Kasi Pidsus menegaskan penahanan tersangka kasus korupsi DD ini menunjukkan Kejari Jember serius melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam bidang penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Jember.

“Saya berharap tidak ada politisasi terhadap tugas yang sedang kami kerjakan. Ini murni penegakan hukum dengan transparan serta menjunjung akuntabilitas,” pungkasnya. (bud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas