Pemerintahan

Maret 2020 Jasa Raharja Perwakilan Jember, Serahkan Santunan Rp 6,5 Miliar Lebih

Diterbitkan

-

Petugas PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember sedang menyerahkan santunan. (ist)
Petugas PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember sedang menyerahkan santunan. (ist)

Jember, Memontum – PT Jasa Raharja (Persero) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan amanat oleh Pemerintah untuk mengelola Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum sesuai dengan amanat UU No 33 tahun 1964 Tentang dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan UU 34 Tahun 1964, terus berupaya untuk meningkatkan pelayanannya baik dalam hal bersinergi dengan instansi lainnya dalam hal melakukan kegiatan pencegahan kecelakaan dan selain penyerahan santunan.

Teguh Afrianto Kepala PTJasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember dikantornya menerangkan, PT Jasa Raharja Perwakilan Jember mencatat sampai dengan minggu pertama bulan Maret 2020 telah menyerahkan santunan sebesar Rp. 6.516.863.000 (enam miliar lima ratus enam belas juta juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) untuk wilayah Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso.

“Adapun rincian jumlah santunan yang telah diserahkan PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember, korban Meninggal Dunia, Rp 3.575.000.000, Korban Luka-luka, Rp 2.913.583.000, Korban Cacat Tetap Rp. 20 juta, Biaya P3K Rp 278.500, Ambulance dan Biaya Penguburan Rp 8 juta Santunan yang dibayarkan oleh PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember, ” ujar Afrianto, Selasa (10/3/2020) siang.

Nilai besaran santunan Lanjut Afrianto, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan 16 Tahun 2017, adapun besaranya adalah sebagai berikut Meninggal Dunia Rp 50 juta, Cacat Tetap (maksimal), Rp 50 juta, luka-luka (maksimal), Rp 20 juta, Biaya P3K Rp1 juta, Ambulance Rp 500 ribu, Penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp 4 juta.

Advertisement

“Ke depan PT Jasa Raharja bertekad untuk lebih meningkatkan lagi pelayanannya, dan semakin meningkatkan sinergitas dengan berbagai instansi agar masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dapat segera tertangani dan terbantu,” paparnya.

PT Jasa Raharja juga menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih berhati-hati dalam berkendara, selalu mengutamakan keselamatan dan tertib dalam berlalu lintas, tidak lupa juga menghimbau agar masyarakat taat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya.

“Karena setiap pembayaran pajak, otomatis masyarakat melakukan kewajibannya membayarakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (SWDKLLJ) dimana dana tersebut dikelola dan digunakan lagi untuk diserahkan kepada orang yang mengalami musibah kecelakaan, ” pungkasnya. (yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas