Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu Banyuwangi, Disergap Satnarkoba Polres Jember

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Saat hendak melakukan transaksi Sabu (SS) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tegal Besar, Agus Nadi (52) seorang sopir mengaku warga Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap Tim Satrekoba Polres Jember.

Penangkapan tersangka, berawal dari laporan masyarakat, dimana akan ada rencana transaksi narkoba di sekitar SPBU Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, setelah diawasi, ternyata si targetpun ada, sedang menunggu pembeli.

Agus Nadi asal Banyuwangi digelandang ke Mapolres Jember. (ist)

Agus Nadi asal Banyuwangi digelandang ke Mapolres Jember. (ist)

“Setelah kita dekati dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 5,12 gram dan satu klip sabu berisi 5,10 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Jember AKP Agung Joko Haryono, Rabu (15/4/2020) siang.

Agung menjelaskan, untuk memastikan bahwa tersangka adalah pengedar atau bandar, anggota Reskoba Jember, melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Genteng – Banyuwangi, Alhasil ditemukan barang bukti berupa 2 buah timbangan digital hitam dan biru.

” Juga ditemukan barang bukti berupa 5 klip plastik berisi sabu dengan berat 0,25 gram, sehingga total barang bukti milik tersangka yang diamankan petugas keseluruhan sebanyak 12,55 gram,” jelasnya.

Advertisement

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember bersama barang buktiya berupa sabu seberat 12,55 gram dan timbangan digital 2 buah.

“Untuk tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Agung. (gik/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas