Pemerintahan

Persiapan Penyaluran BLT DD, Bupati Jember Sosialisasi Gunakan Teleconference

Diterbitkan

-

Memontum, Jember – Bupati Jember dr Hj Faida MMR melakukan sosialisasi langsung ke sejumlah Kepala Desa (Kades) se- Kabupaten Jember, penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD), untuk warga kurang mampu melalui Teleconference.

Dalam Sosialisasi tersebut, difokuskan terhadap tata cara dan teknis yang harus dilakukan pemerintah desa terhadap calon penerima bantuan tersebut, kegiatan yang diikuti oleh kades di 226 Desa ini dilaksanakan dimasing- masing kecamatan kecuali Kecamatan Patrang, Kaliwates dan Kecamatan Sumbersari.

Sejumlah kepala desa mengikuti Teleconference. (ist)

Sejumlah kepala desa mengikuti Teleconference. (ist)

Bupati secara langsung memberikan tekhnis cara penyaluran anggaran tersebut yang dibantu oleh PLT Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes), Edy Budi Susila yang dimulai, Senin (20/4/2020) pagi dimulai dari pukul 10.30 hingga selesai.

Bupati menyampaikan, teknis penyalurannya nanti akan dilakukan oleh relawan Covid -19 yang sudah dibentuk oleh desa pada beberapa minggu lalu, setelah pembentukan dilaksanakan masing – masing desa, maka para relawan nanti yang akan melakukan tata cara penyaluran.

“Mulai dari penggalian data yang dilakukan RT/RW hingga validasi data yang nantinya diputuskan di dalam musdes,” terang Bupati saat teleconferance berlangsung.

Advertisement

Ia menambahkan, penerima BLT DF tersebut terbagi dalam beberapa kriteria, dan kriteria tersebut telah disebutkan dalam surat edaran dari Kemeterian Desa pada 14 April lalu. Adapun kriteria yang disebutkan dalam surat edaran tersebut berjumlah 14 kriteria, namun jika 14 kriteria tersebut minimal ada 9 kriteria yang bisa terpenuhi.

“Kriteria pokok yang utama masyarakat penerima bantuan tersebut salah satunya tidak sedang menerima bantuan PKH, BPNT, kehilangan mata pencaharian, belum terdata, mempunyai keluarga rentan sakit menahun/ kronis serta masih beberapa kriteria lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, tekhnis lain dari penyaluran tersebut lanjutnya nantinya, penerima diwajibkan memiliki rekening bank dan sebagai media untuk menerima bantuan tersebut, sebab pemerintah desa akan merealisasikan anggaran tersebut melalui cara transfer Bank.

“Bank yang akan dijadikan alat transaksi boleh menggunakan Bank Jatim, BRI, BNI ataupun bank lainnya, namun apabila yang bersangkutan tidak meiliki KTP elektronik bisa menggunakan surat domisili dari pemerintah desa setempat, atau bisa diwakilkan oleh ahki waris penerima blt tersebut,” imbuhnya.

Advertisement

Bupati mengungkap, di luar itu anggaran yang akan disalurkan pemerintah desa dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN (DD) tersebut, ada mekanisme perhitungan proporsinya dari pagu anggaran yang telah ditetapkan di tahun 2020.

“Jika desa menerima anggaran DF 800 jt kebawah maka jumalh alokasi anggaran yang dislurkan maksimal sebesar 25%, dan desa yang menerima DD di atas Rp 800 jt hingga Rp 1 M 200 jt maka alokasi yang dianggarkan maksimal 30% dari pagu yang telah ditetapkan, sedangakan pagu diatas 1,2 M maka alokasi maksimal 35% dari pagu tersebut,” jelasnya.

Anggaran BLT DD ini sambungnya, salah satu kegiatan yang menjadi prioritas penggunaan DD tahun 2020 selain untuk pecrgahan dan penanganan Covid19 dan regulasi yang mengatur mulai dari PMK 07 tahun 2020 dan Permendes 6 tahun 2020. Kegiatan tersebut disalurkan selama 3 bulan terhitung sejak bulan April, Mei dan Juni.

“Masyarakat nantinya akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu/KK tiap bulannya dan dikalikan 3 bulan, jadi total keseluruhan yang diterima selama 3 bulan tersebut sebesar Rp 1,8 juta,” pungaksnya. (bud/yud/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas