Hukum & Kriminal
Petugas Gabungan Polres Situbondo dan BKSDA Jember Sita Elang Bondol dari Seorang Pengusaha Kecamatan Besuki

Memontum Situbondo – Petugas gabungan Satreskrim Polres Situbondo dan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jember, menyita satwa liar yang dilindungi undang-undang, yakni Burung Elang Bondol dari rumah salah seorang pengusaha jagung berinisial RC asal Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Jumat (24/02/2023) tadi.
Satwa dilindungi yang memiliki nama latin Haliastur Indus, dipelihara RC di tempat gudang jagung miliknya di Kecamatan Banyuglugur, Situbondo. Selanjutnya, untuk proses hukum, elang tersebut disita petugas BKSDA Jember sebagai barang bukti.
Diperoleh keterangan, terungkapnya pemeliharaan Elang Bondol ilegal, berawal dari informasi masyarakat. Atas laporan itu, petugas gabungan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Saat petugas gabungan mendatangi gudang jagung milik RC di Kecamatan Banyuglugur, menemukan burung dilindungi tersebut.
Baca juga :
- Bahas Kerja Sama Sister City, Pemkab Jember Terima Kunjungan Delegasi Kota Jinhua
- Terima LHP, Bupati Jember Tegaskan Raihan WTP harus Berdampak Nyata pada Kesejahteraan Masyarakat
- Supervisi SPPG, Satgas MBG Temukan Dugaan Pelanggaran SOP di Dapur Program Gizi Patrang Jember
- Dongkrak Kunjungan Pariwisata, Pemkab Jember Wujudkan Satu Tiket Terintegrasi Pantai Watu Ulo dan Papuma
- Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, DKPP Jember Terapkan Manajemen Regulasi Ketat Jelang Idul Adha
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, mengatakan bahwa RC memelihara satwa liar yang dilindungi undang-undang tanpa dokumen yang sah, seperti yang diamanatkan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) RI Nomor 106 tahun 2018. “Sehingga untuk pengembangan kasusnya, RC langsung diminta keterangan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan peraturan Kementerian KLHK RI Nomor 106 tahun 2018, selain merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang, Burung Elang Bondol juga merupakan satwa liar endemik. “Elang Bondol yang menjadi maskot DKI Jakarta itu, merupakan satwa liar yang endemik,” jelasnya. (her/gie)

Jember4 mingguCiptakan Ekosistem Pendidikan Sehat, Dispendik Jember Sosialisasi Penerimaan Murid Baru
Jember3 mingguBupati Jember Lantik Achmad Imam Fauzi Sebagai Pj Sekda
Jember3 mingguLantik Direksi Perumda Perkebunan Kahyangan, Bupati Jember Harap Mampu Jadi Penggerak Ekonomi
Jember2 mingguBupati Jember Instruksikan Gerakan Pilah Sampah Mandiri dan Revitalisasi TPA Pakusari
Jember2 mingguBelasan Siswa di Kaliwates Diduga Keracunan Makanan MBG, Pj Sekda Jember Siap Tindak Tegas SPPG
Jember3 mingguPerkuat Layanan Publik, Pemkab Jember Rakor dan Bimtek bersama TP PKK dan Tim Posyandu dan Bunda PAUD
Jember3 mingguKonsisten Ajak ASN Olah Raga, Bupati Jember Tingkatkan Kebugaran dan Hilangkan Sekat Antar Jajaran
Jember4 mingguAtasi Sampah di Aliran Sungai Tegalsari, Muspika Ambulu Kolaborasi bersama Pemkab Lumajang dan Warga















