Jember
PT Dwi Joyo Utomo dan PT Semen Imasco Asiatic Diduga Jual Beli Aset Pemkab Jember
Memontum Jember – Tim inventarisasi dan verifikasi pemanfaatan Gunung Sadeng Pemkab Jember, menemukan adanya dugaan jual beli lahan Gunung Sadeng milik Pemkab Jember. Fakta ini terungkap, saat sejumlah anggota tim yang dibentuk Pemkab Jember, mendatangi Kantor Departemen Semen Imasco grup, Rabu (06/04/2022) siang.
Dalam kunjungan itu, terungkap PT Dwi Joyo Utomo dan PT Semen Imasco Asiatic, diduga telah berbuat curang. Dua perusahaan itu, disinyalir telah melakukan konspirasi, kongkalikong untuk mengakali Pemkab Jember.
Wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Dwi Joyo Utomo, yang telah dicabut oleh Pemkab Jember, diduga diperjual belikan. Pihak PT Dwi Joyo Utomo menjual secara sepihak kepada PT Semen Imasco Asiatic, tanpa sepengetahuan Pemkab Jember.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT Dwi Joyo Utomo (PT DJU) masuk dalam daftar 10 perusahaan yang dicabut HPL nya oleh Pemkab Jember. Adanya dugaan jual beli lahan ini, terungkap secara tidak sengaja, ketika beberapa anggota tim, diantaranya dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mendatangi lokasi Kantor PT Semen Imasco Asiatic yang berada di dekat pabrik semen Singha Merah.
Baca juga:
- Rapat Pengendalian Inflasi, Pjs Bupati Jember Pastikan Kebutuhan Pokok dan Penting Aman hingga Nataru
- Pjs Bupati Imam Lakukan Pelepasan Logistik ke 31 Kecamatan di Jember
- Rapat Virtual bersama Mendagri, Pjs Bupati Jember Kembali Himbau Terkait Mitigasi Bencana
- Pjs Bupati Imam Tegaskan Kembali Prioritas Pelayanan Pemkab Jember
- Pjs Bupati Imam Lantik Arief Tyahyono sebagai Plh Sekda Kabupaten Jember
Kedatangan tim, awalnya akan menyampaikan surat dari Sekertaris Daerah Jember. Surat tersebut berisi larangan pihak PT Semen Imasco Asiatic untuk melakukan peledakan atau blasting di Gunung Sadeng.
Saat itu, Fariz dengan didampingi anggota tim yang lain seperti Agus Mashudi dan Didik Muzanni, ditemui langsung oleh seorang yamg mengaku Kepala Teknik Tambang bernama Moch Sulthon Fathoni Sadek. Didik Muzanni kemudian menanyakan, kapasitas Sulthon di perusahaan itu. Anehnya, Sulthon mengaku orang yang bertanda tangan di surat berkop PT Semen Imasco Asiatic yang berisi pemberitahuan kegiatan peledakan perdana yang rencananya akan dilakukan, pada Rabu (06/04/2022) tadi.
Namun ternyata, Sulthon mengaku bukan bekerja di PT Semen Imasco Asiatic. Namun, bekerja di PT Dwi Joyo Utomo. “Sejak Agustus 2021, saya bekerja sebagai kepala teknis pertambangan PT Dwi Joyo Utomo,” katanya.
Jawaban Sulthon ini, kemudian membuat anggota tim penasaran. Sulthon kemudian dicecar pertanyaan, siapa sebenarnya yang mengelola bekas wilayah PT DJU yang telah dicabut. Sehingga, kembali menjadi aset Pemkab Jember.
“Wilayah HPL Dwi Joyo adalah barang milik daerah (Pemkab Jember), paham tidak sampean? Nah, apakah Dwi Joyo ini sudah melalui pelepasan atau levering? Dan, apakah Imasco telah mengelola wilayah Dwi Joyo, iya atau tidak,” tanya Didik Muzanni.
Sulthon dengan tegas mengiyakan pertanyaan dari Didik Muzanni. “Iya dikelola Imasco,” kata Sulthon.
Temuan tersebut, kontan membuat Sekda Mirfano sebagai pengelola barang milik daerah, meradang. Pasalnya dua PT tersebut melakukan konspirasi dan melakukan praktek jual beli lahan milik Pemkab Jember secara ilegal.
“Izin blasting diberikan kepada PT Imasco, tetapi dalam pelaksanaannya tim menemukan fakta bahwa telah digunakan oleh dan untuk PT Dwijoyo Utomo. Terlebih, ternyata bekas wilayah HPL Dwi Joyo telah dikelola sepihak oleh Imasco tanpa sepengetahuan Pemkab Jember. Maka sudah jelas ada konspirasi jahat dan berpotensi kuat dan semakin jelas adanya perbuatan yang melanggar pasal 263 dan 266 KUHP,” ujar Mirfano.
Mirfano juga dengan tegas akan mempertimbangkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), atas temuan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengelola kedua PT tersebut. Agar tidak dijarah oleh kedua pihak tersebut, bekas HPL PT DJU akan dipasang garis kuning hitam semacam police line. Barang siapa yang melanggar akan dilaporkan kepihak kepolisian. “Besok teman-teman Satpol PP akan memasang garis semacam police line di pintu masuk lokasi Dwi Joyo. Kalau ada yang melanggar, maka akan kita laporkan kepolisi,” paparnya.
Sementara itu dari informasi yang dihimpun, peledakan pertama yang akan dilakukan oleh PT Semen Imasco Asiatic, gagal dilakukan. Melalui Sekda Jember, bupati memerintahkan jajarannya untuk menggagalkan peledakan pertama tersebut. (rio/gie)
- Jember4 minggu
Meriahkan Digifest 2024 di Tuban, Kominfo Jember Hadirkan Layanan Terintegrasi
- Jember3 minggu
Pastikan Sortir dan Pelipatan Surat Suara Lancar, Pjs Bupati Jember Rakor dan Tinjau Gudang Logistik KPU
- Jember3 minggu
Sumpah Pemuda, Pjs Bupati Jember Ajak Generasi Muda Sinergi Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Jember3 minggu
Pemkab Jember Lepas Atlet Popda ke XIV dan Peparpeda ke II Jawa Timur
- Jember3 minggu
Pjs Bupati Jember Turut Meriahkan Fun Bike Prima Semarak HUT ke-78 TNI
- Jember2 minggu
Pjs Bupati Jember Pimpin Pelaksanaan Peringatan Upacara Hari Pahlawan di Lapangan Sukorambi
- Jember1 minggu
Pjs Bupati Imam Lantik Arief Tyahyono sebagai Plh Sekda Kabupaten Jember
- Jember3 minggu
Pjs Bupati Imam Hadiri Pelantikan Kepengurusan PBVSI Jember oleh Kapolda Jatim