Hukum & Kriminal

Pura-Pura Cari Teman Kosan, ‘Embat’ 3 Hp

Diterbitkan

-

RIKSA : Tersangka diamankan di Mapolsek Sumbersari saat di lakukan penyidikan. (gik)

Jember, Memontum – Moh Vicky Fransiston (21) warga Dusun Jeding, Kecamatan Sumber Pinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember,pelaku pencuri 3 handphone di dalam kamar Kosan, senin (12/8/2019) sore, ditangkap di depan rumahnya oleh Reserse Kriminal Polsek Sumbersari Polres Jember.

Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa saat dikonfirmasi memontum.com, rabu (14/8/2019) Sore di kantornya mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian HP pada hari Jum’at (28/6/2019) lalu, dengan modus berpura – pura mencari temennya di salah satu kamar kos, yang terletak di Jalan Semeru Kelurahan/Kecamatan Sumbersari.

“Setelah hasil penyelidikan, Pertama menangkap penadahnya yang bernama Basri (41) tahun warga warga Dusun Krajan, Desa Sumber Pinang, setelah itu kita kembangkan dan mengakui membeli Vicky (tersangka), penadah ini (Basri) ini memiliki couter Hp dan bias menjual HP secara online dan HP – HP tersebut di jual secara online seharga 750 Ribu, ” ungkapnya.

Hasil penyidikan tersangka (Vicky) mengaku lanjut Faruk, dia melakukan pencurian dengan cara dia bisa masuk ke dalam kamar kos dengan alasan berpura-pura mencari temennya (di Kos – kosan–red).

Advertisement

”Begitu ada dalam tesangka melihat HP yang sedang dicaz dan ditinggal oleh pemiliknya, melihat keadaan aman, tersangka langsung mengambilnya dan mematikannya lalu memasukkan ke dalam kantong celananya dan pergi, ” ujar kapolsek yang karab disapa Faruk ini.

Saat ini sambung Faruk, tersangka dan barang bukti diantaranya ialah 1 buah HP Samsung J2, warna hitam, 1 buah HP Samsung Mega 2 , warna putih, diamankan di Mapolsek Sumbersari untuk menjalani proses hokum lebih lanjut.

“Untuk tersangka dijerat Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian dan Pasal 480 ayat 1e, 2e KUHP, ” tegas Faruk. (gik/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas