Hukum & Kriminal

Sampaikan Perintah Hakim, Jaksa di Jember Malah Dituduh Meneror

Diterbitkan

-

Faris saat ditetapkan sebagai tersangka. (Dok kejaksaan for memontum.com)
Faris saat ditetapkan sebagai tersangka. (Dok kejaksaan for memontum.com)

Memontum Jember – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono, menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan teror psikis kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pasar manggisan, Fariz, saat sidang pertama kasus itu pada Selasa 09 Juni lalu.

Penegasan tersebut disampaikan Setyo setelah muncul pemberitaan di media daring (online) dengan judul yang dinilainya merugikan korps adhyaksa ini.

Kasi Pidsus Kejaksaan Jember Setyo Adhi Wicaksono. (yud)

Kasi Pidsus Kejaksaan Jember Setyo Adhi Wicaksono. (yud)

Dalam berita tersebut menyebut Jaksa Nining melarang terdakwa yang berada di Lapas Kelas II A Jember untuk didampingi penasehat hukum saat sidang pertama melalui sarana video konferensi itu.

Pada kenyataannya, Jaksa Nining menyampaikan perintah Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya kepada penasehat hukum (PH) terdakwa, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) hadir di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain itu, Jaksa Nining di Lapas Klas II A Jember hanya bertugas memfasilitasi dan memantau jalannya persidangan yang digelar dengan protokol kesehatan tersebut.

Advertisement

Sebab itu, Jaksa Nining berkewajiban menyampaikan perintah yang dikeluarkan majelis hakim dalam sidang itu kepada PH terdakwa.

Namun, ketika mencari PH di ruang tunggu lapas, Jaksa Nining tidak melihat seorang pun di ruang tunggu lapas. Apalagi istri terdakwa, hanya ada petugas lapas yang berjaga.

“Jadi teror seperti di pemberitaan itu tidak benar sama sekali,” katanya. “Jaksa Nining hanya memfasilitasi. Tidak melarang. Apalagi melakukan tindakan teror kepada terdakwa,” tegasnya.

Lebih jauh Setyo menjelaskan keluarnya perintah majelis hakim. Setyo berkata, sidang pertama itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU. Dua JPU yang hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya membacakan dakwaan.

Advertisement

Setelah itu, majelis menyampaikan perintah agar JPU dan PH hadir di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara terdakwa tetap berada di Lapas Kelas II A Jember. Sidang kemudian ditutup.

Tindakan Jaksa Nining itu bahkan diketahui langsung oleh petugas lapas dan para terdakwa lainnya. Bahkan Jaksa Nining sempat berkomunikasi dengan terdakwa Fariz terkait dengan keinginan keras PH untuk mendampingi dalam lapas.

“Padahal sudah jelas disampaikan ada perintah majelis hakim bahwa PH mendampingi di ruang sidang di Surabaya,” tandasnya.

Saat itu Jaksa Nining mendapat jawaban Fariz, yang mengatakan mungkin PH ingin menyerahkan eksepsinya. Pernyataan Fariz ini juga didengar oleh para terdakwa lainnya.

Advertisement

Terkait dengan tuduhan menghalangi wartawan untuk meliput, Setyo mengaku heran pihaknya disangkutpautkan dengan protokol yang berlaku di Lapas.

“Sebab, semua kewenangan lapas dengan segala aturan protokol kesehatan pada saat pandemi Covid-19 dari Kemenkumham,” ujarnya.

“Kami hanya dapat mengikuti saja,” pungkasnya. (yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas