SEKITAR KITA

Santunan Ahli Waris Pasien Covid-19 Tahap Pertama Cair

Diterbitkan

-

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jember, Widi Prasetyo.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jember, Widi Prasetyo.

Memontum Jember – Anggaran santunan bagi keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia, untuk tahap pertama telah cair. Keterangan itu, disampaikan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jember, Widi Prasetyo, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (3/12) tadi.

Disampaikan Widi, bahwa mulai awal masa pandemi Covid-19, Kabupaten Jember, telah mengajukan sejumlah data pasien yang meninggal dunia karena Covid-19. Total data dari pasien yang meninggal, diajukan dalam tiga kali pengajuan ke Kementrian Sosial RI.

“Dinas Sosial Pemkab Jember, sudah tiga kali mengajukan anggaran kepada Menteri Sosial (Mensos) bagi ahli waris pasien Covid-19 yang dinyatakan telah meninggal dunia. Dari tiga tahapan itu, baru tahapan pengajuan pertama yang sudah cair,” kata Plt Kadinsos.

Diuraikan Widi, pengajuan pertama atau tahap pertama, Dinsos mengajukan 15 nama dari pasien yang meninggal. Lalu, tahap dua sebanyak 10 orang dan tahap tiga sebanyak 54 orang.

Advertisement

“Sementara masih tahap pertama, yang dicairkan Menteri Sosial RI, Juliari P Batubara. Pencairan dana santunan ahli waris, diberikan langsung ke rekening ahli waris yang masing-masing nilainya Rp 15 juta,” ujarnya.

Sementara untuk tahap dua dan tiga, ujar Widi, sejauh ini masih belum ada laporan pencairan. Sebab, pencairan tersebut dilakukan langsung oleh pemerintah pusat langsung.

“Untuk tahap dua dan tiga sejauh ini masih belum cair. Tapi semoga, santunan itu segera diterimakan kepada keluarga,” paparnya. (bud/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas