Politik

Sidang Paripurna DPRD Jember, Bupati Hendy Mengaku Sedih dengan Anggaran Rp 107 Miliar Temuan BPK

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Bupati Jember, Hendy Siswanto, sampaikan Nota Pengantar Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Jember Tahun Anggaran 2020, dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jember, Selasa (22/06) tadi. Dalam laporan tersebut, dirinya menyampaikan terdapat penggunaan anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 107 miliar.

Hal itu menurut Bupati Jember, berdasarkan hasil pemeriksaan akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diterimanya. “Paling krusial masih ada anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp 107 milyar, sesuai dengan LHP BPK. Sehingga, hal itu yang membuat saya sedih,” kata Bupati Hendy.

Baca juga:

Bupati Hendy mengaku, belum tahu caranya bagaimana mengatasi masalah tersebut. Dengan alasan, penggunaan anggaran tersebut tidak disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan terjadi pada masa pemerintahan bupati sebelumnya.

“Kami minta teman-teman ASN yang dahulu mengerjakan anggaran itu, yang menjawab laporan yang diminta BPK. Saya secara pribadi saya menilai, hal itu sulit untuk dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Selain itu, Bupati Hendy juga meminta para ASN yang menggunakan anggaran tersebut, secepatnya menjawab Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta dokumen pendukungnya ke BPK RI. “Saya hanya mengantarkan nanti ke BPK,” ungkap Bupati. (kom/ed2)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas