Jember

Terkait Dosen Unej yang Ditetapkan Tersangka Pencabulan, Ini Putusan Rektorat

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Rektorat Universitas Jember (Unej) akhirnya menunjukan sikapnya atas kasus dugaan pencabulan yang melibatkan salah satu dosennya berinisial RH. Dalam rilis yang dikeluarkan pihak Humas Universitas Jember, diterangkan bahwa universitas membebastugaskan RH, untuk sementara waktu. Sebelum membuat keputusan tersebut, pihak rektorat telah membentuk tim investigasi.

”Menyikapi laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh RH (Dosen Fisip), maka Rektor Universitas Jember segera merespon dengan membentuk Tim Investigasi/Tim Pemeriksa,” tulisnya dalam rilis.

Baca Juga:

    Tim ini, tambahnya, telah mulai bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh tersangka RH. “Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010, maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember,” urai rilis.

    Rekomendasi tim pemeriksa ini langsung di respon oleh Rektor dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.

    Advertisement

    Pembebastugasan sementara itu, selain dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan oleh Tim Investigasi atau Tim Pemeriksa juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember, berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai.

    Pembebastugasan sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS. “Jika terbukti sebagai pelanggaran berat maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS,” tambah rilis tersebut.

    Pihak Unej juga menjamin Tim Investigasi atau Tim Pemeriksa akan bekerja seadil-adilnya. “Dalam hal ini, Tim Investigasi atau Tim Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat,” lanjutnya. (rio/sit)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Trending

    Lewat ke baris perkakas