Jember
Terkait Dosen Unej yang Ditetapkan Tersangka Pencabulan, Ini Putusan Rektorat
Memontum Jember – Rektorat Universitas Jember (Unej) akhirnya menunjukan sikapnya atas kasus dugaan pencabulan yang melibatkan salah satu dosennya berinisial RH. Dalam rilis yang dikeluarkan pihak Humas Universitas Jember, diterangkan bahwa universitas membebastugaskan RH, untuk sementara waktu. Sebelum membuat keputusan tersebut, pihak rektorat telah membentuk tim investigasi.
”Menyikapi laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh RH (Dosen Fisip), maka Rektor Universitas Jember segera merespon dengan membentuk Tim Investigasi/Tim Pemeriksa,” tulisnya dalam rilis.
Baca Juga:
Tim ini, tambahnya, telah mulai bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh tersangka RH. “Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010, maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember,” urai rilis.
Rekomendasi tim pemeriksa ini langsung di respon oleh Rektor dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.
Pembebastugasan sementara itu, selain dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan oleh Tim Investigasi atau Tim Pemeriksa juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember, berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai.
Pembebastugasan sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS. “Jika terbukti sebagai pelanggaran berat maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS,” tambah rilis tersebut.
Pihak Unej juga menjamin Tim Investigasi atau Tim Pemeriksa akan bekerja seadil-adilnya. “Dalam hal ini, Tim Investigasi atau Tim Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat,” lanjutnya. (rio/sit)
- Jember4 minggu
Meriahkan Digifest 2024 di Tuban, Kominfo Jember Hadirkan Layanan Terintegrasi
- Jember3 minggu
Pastikan Sortir dan Pelipatan Surat Suara Lancar, Pjs Bupati Jember Rakor dan Tinjau Gudang Logistik KPU
- Jember3 minggu
Sumpah Pemuda, Pjs Bupati Jember Ajak Generasi Muda Sinergi Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Jember3 minggu
Pjs Bupati Jember Turut Meriahkan Fun Bike Prima Semarak HUT ke-78 TNI
- Jember3 minggu
Pemkab Jember Lepas Atlet Popda ke XIV dan Peparpeda ke II Jawa Timur
- Jember2 minggu
Pjs Bupati Jember Pimpin Pelaksanaan Peringatan Upacara Hari Pahlawan di Lapangan Sukorambi
- Jember1 minggu
Pjs Bupati Imam Lantik Arief Tyahyono sebagai Plh Sekda Kabupaten Jember
- Jember3 minggu
Pjs Bupati Imam Hadiri Pelantikan Kepengurusan PBVSI Jember oleh Kapolda Jatim