Hukum & Kriminal
Terpidana Perkara Pasar Manggisan Jember Dieksekusi Jaksa
Memontum Jember – Setelah sempat menghirup udara bebas pasca divonis tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, terpidana perkara korupsi rehabilitasi Pasar Manggisan-Jember, akhirnya kembali digelandang jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Jember.
Jaksa pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, itu melakukan eksekusi terhadap alias Dodik, Selasa siang (02/11/2021). Eksekusi dilakukan jaksa, berdasar putusan Mahkamah Agung nomor 2347/Pid.Sus/2021.
Jaksa mengeksekusi terpidana Irawan Sugeng Widodo, dalam kasus perkara korupsi Pasar Manggisan Tanggul yang didampingi penasehat hukumnya.
Baca juga:
- Pjs Bupati Imam Lakukan Pelepasan Logistik ke 31 Kecamatan di Jember
- Rapat Virtual bersama Mendagri, Pjs Bupati Jember Kembali Himbau Terkait Mitigasi Bencana
- Pjs Bupati Imam Tegaskan Kembali Prioritas Pelayanan Pemkab Jember
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Zullikar Tanjung, memberikan apresiasi terhadap terpidana karena dengan sukarela menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. “Terpidana telah menunjukkan sikap untuk patuh terhadap putusan hakim. Karena itu, kami memberikan apresiasi,” kata Zullikar.
Seperti diketahui, Dodik sebelumnya diputus bebas oleh PN Tipikor Surabaya pada September 2020 lalu dalam perkara tindak pidana korupsi proyek yang merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar. Atas putusan bebas itu, Jaksa pada Bidang Pidsus melakukan upaya hukum kasasi. Majelis Hakim menerima kasasi jaksa dan membatalkan putusan Pangadilan Tipikor pada PN Surabaya.
Dalam putusan MA, Dodik dijatuhi pidana selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dodik juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 103.938.317, yang harus dibayar paling lama tiga bulan.
Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, terpidana harus menjalani pidana penjara selama tiga bulan. Dodik juga harus membayar biaya perkara Rp 2.500.
Dalam proyek pembangunan Pasar Manggisan tahun anggaran 2018 tersebut, Dodik terbukti mendapatkan aliran uang sebesar Rp. 103.938.317 atas perannya sebagai perencana dan pengawas. Dalam kasus tersebut, selain Dodik ada tiga terdakwa lainnya yang telah divonis majelsi hakim bersalah dan sampai saat ini masih menjalani hukuman. Mereka antara lain mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Jember Anas Ma’ruf, M. Fariz Nurhidayat, dan Edi Shandy Abdur Rahman. (rio/sit)
- Jember4 minggu
Meriahkan Digifest 2024 di Tuban, Kominfo Jember Hadirkan Layanan Terintegrasi
- Jember3 minggu
Pastikan Sortir dan Pelipatan Surat Suara Lancar, Pjs Bupati Jember Rakor dan Tinjau Gudang Logistik KPU
- Jember3 minggu
Sumpah Pemuda, Pjs Bupati Jember Ajak Generasi Muda Sinergi Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Jember3 minggu
Pjs Bupati Jember Turut Meriahkan Fun Bike Prima Semarak HUT ke-78 TNI
- Jember3 minggu
Pemkab Jember Lepas Atlet Popda ke XIV dan Peparpeda ke II Jawa Timur
- Jember1 minggu
Pjs Bupati Imam Lantik Arief Tyahyono sebagai Plh Sekda Kabupaten Jember
- Jember3 minggu
Pjs Bupati Imam Hadiri Pelantikan Kepengurusan PBVSI Jember oleh Kapolda Jatim
- Jember2 minggu
Pjs Bupati Jember Pimpin Pelaksanaan Peringatan Upacara Hari Pahlawan di Lapangan Sukorambi