SEKITAR KITA

Tuntutan Dicabut, Mantan Kepala BPKAD Apresiasi Langkah DPRD Jember

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Mantan Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) Kabupaten Jember Penny Artha Medya memuji dan mengapresiasi DPRD Jember.

Kasus penghinaan institusi DPRD Jember yang sempat dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 17 April 2021 lalu berakhir damai.

baca juga:

Dari penelusuran di lapangan tuntutan dan laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember kepada pihak kepolisian telah dicabut.

Atas dicabutnya tuntutan dan laporan itu, Penny sangat berterima kasih kepada pimpinan dewan dan anggota badan kehormatan yang telah memaafkan kesalahannya.

Advertisement

”Ya saya sangat berterima kasih kepada pimpinan DPRD Jember,” katanya singkat usai rapat dengan Pansus Covid-19, Rabu (16/06).

Sebelum pencabutan, pihak Penny juga telah melakukan mediasi dengan BK yang difasilitasi pihak berwajib. Namun demikian proses damai tersebut menyisakan permasalahan tersendiri.

Ketua Badan Kehormatan, Hamim, dan salah satu anggotanya bernama, Sunardi, melakukan langkah-langkah perdamaian yang dianggap tanpa koordinasi resmi dengan pimpinan dewan.

Karena itu, menurut Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, meskipun Hamim dan Sunardi telah bertemu dengan Itqon dan 2 pimpinan DPRD lainnya yakni Dedy Dwi Setiawan dan Ahmad Halim pada bulan Maret lalu. Pada pertemuan tersebut pimpinan dewan menyampaikan secara personal memaafkan kesalahan Penny.

Advertisement

Namun karena persoalan ini menyangkut institusi DPRD, pimpinan dewan memberikan dua syarat tambahan yakni pihak Penny diminta meminta maaf secara terbuka di media koran dan berita online masing-masing selama 3 dan 10 hari berturut-turut dan meminta maaf secara resmi dengan berkirim surat kepada DPRD Jember.

”Jadi Penny ini harus meminta maaf kepada media massa koran 3 hari berturut-turut, meminta maaf di 10 portal berita online 10 hari berturut dan berkirim surat secara resmi kepada DPRD Jember,” jelas Itqon.

Namun pasca pertemuan itu, pimpinan dewan tidak pernah mendapatkan laporan lanjutan. Itqon mengaku terkejut setelah wartawan yang jadi saksi pada kasus tersebut menanyakan telah terjadinya perdamaian antara kedua belah pihak.

”Saya kaget terus terang pimpinan kaget, karena kalau dicabut ketua BK yang melaporkan minimal melaporkan kepada pimpinan agar diumumkan ke publik dan internal, namun sampai hari ini tidak ada pemberitahuan pencabutan,” katanya.

Advertisement

Untuk diketahui, kasus ini muncul saat salah seorang wartawan mewancarai Kepala BPKAD Penny Artha Medya terkait rencana anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 479 milyar.

Namun saat itu Penny justru menyampaikan pernyataan kontroversial. Realokasi anggaran itu dilakukan hanya oleh Bupati bukan DPRD Jember. “Tulis besar-besar ya DPRD tidak nyumbang realokasi Covid-19,” kata Penny kepada sang wartawan.

BK kemudian melaporkan ke Polres Jember pada 17 April 2021 lalu dengan tuduhan telah melakukan penghinaan terhadap institusi DPRD. (rio/ed2)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas