Pemerintahan

Urus SK Pensiun di Jember Gratis, Bisa Langung ke BKN dan BKD

Diterbitkan

-

BERIKAN : Bupati Jember dr Faida, MMR berikan SK pensiun dan kenaikan pangkat. (ist)

Memontum Jember – Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan permohonan pensiun di Kabupaten Jember tidak dipungut biaya alias gratis.

Pemohon bisa secara langsung mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Perihal semacam itu diungkapkan Bupati Jember dr Faida, MMR usai penyerahan 106 Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat pengabdian dan Pensiun di Pendopo Wahyabiwagraha, Selasa (25/6).

Menurutnya, memang untuk SK pensiun secara kolektif dibagi secara langsung oleh Bupati. Dia ingin mengapresiasi mereka yang bekerja puluhan tahun sebagai PNS/ASN di Pemkab Jember.

“Begitu banyak yang bekerja puluhan tahun, bahkan ada yang 41 tahun, belum pernah ke pendopo, kita ingin mengapresiasi dan menyerahkan. Juga memastikan, bahwa SK tersebut sampai di tangan bapak dan ibu yang pensiun, sekaligus mengevakuasi,” tegas bupati.

Advertisement

Bupati menginginkan, tidak ada yang terputus gajinya setelah pansiun. Termasuk pendapatan pensiun itu bisa otomatis diterima, setelah masa pansiunnya tercapai. Oleh karenanya, kita evaluas terus dan kali ini ada 106 yang kita bagikan agar lebih baik.

“Banyak yang sebulan, 2 dan 3 bulan terputus, walaupun itu belum ideal, namun ditemukan, satu dua, bahkan ada 10 bulan, ada yang 15 bulan dan ini sisa-sisa masalah yang lama,” tegasnya.

Diungkapkannya, banyak sekali keluhan tentang pelayanan untuk SK Pensiun, Banyak yang mengeluh, dan bahkan bertahun-tahun, ada yang dua tahun SK pensiunnya belum diterima, jadi ketika dicari berkasnya tidak ada.

“Akhirnya, kemarin baru ketemu di rumah salah satu ASN, meskipun sudah kita pindahkan, tidak lagi di BKD, tetapi ternyata, masih ada ratusan berkas di rumahnya, ini tentu saja suatu hal yang perlu ditindak lanjuti, dan biar inspektorat yang bekerja. Yang benar ya benar, yang salah ya salah,” jelas Faida.

Advertisement

Bupati perempuan itu memastikan, berkas-berkas tersebut, nama-namanya diumumkan, agar mereka yang bekerja dan nanti tidak bingung, dan tahu berkas pensiunnya.

“Saya memastikan, bahwa layanan pensiun ini tidak berbayar, dan itu adalah hak seluruh ASN untuk mendapatkan layanan administrasi kepegawaian, saya sudah perintahkan,” tegas perempuan nomor satu di Pemkab Jember ini.

Apalagi lanjut Faida pensiun janda-duda, sudah tidak waktunya tunggu ahli waris mengurus, mereka yang PNS Pensiun meninggal, harus di urus oleh BKD dan dilayani, diantar kerumahnya, tanpa perlu menunggu berbulan-bulan, sampai ada ahli warisnya sempat mengurus.

“Apalagi meninggalkan janda, anak yatim. Jangan sampai terputus berbulan-bulan, ini sangat fatal,” sambung Faida.

Advertisement

Bupati juga meminta untuk mengusut berkas-berkas yang dilayani di rumah, apalagi petugasnya sudah tidak lagi bekerja di BKD.

“Kita sudah potong tidak perlu lagi berjenjang, mulai dari UPT, ke Dinas tidak perlu, semua sudah dilayani, ” ujarnya.

Lebih lanjut bupati menerangkan, Apalagi sekarang jamannya online-online, semua bisa monitor, dirinya memastikan, semua layanan administrasi biayanya adalah tanggung jawab dari APBD Kabupaten jember.

“Kepengurusan ini, bupati meminta tidak boleh ada yang bayar. Barang siapa yang membayar, dia supaya dilaporkan dan harus berani bersaksi,” tegasnya. (gik/yud/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas