Pemerintahan

Dinas Cipta Karya Jember Protoli PJU Ilegal Grenden

Diterbitkan

-

Dinas Cipta Karya Jember Protoli PJU Ilegal Grenden

Jember, Memontum – Penerangan jalan Umum (PJU) tak berijin (Ilegal) yang marak terpasang di sepanjang jalan aeputaran Desa Grenden kecamatan Puger Kabupaten Jember, Rabu ( 25/9/2019) siang, ditertibkan oleh Dinas ciptakarya dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember.

Nampak dalam penertiban tersebut Dinas Ciptakarya menurunkan Mobil PJU dan belasan petugas.

Kasi PJU Dinas Cipta karya dan Sumber Daya air Kabupaten Jember Cen cen Siswoyo saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, pihaknya melakukan penertiban dan memutus saluran PJU yang berda di Desa Grenden karena tidak berijin atau illegal.

“Sebenarnya kami mengetahui keberadaan PJU Ilegal sudah lama, karena ada Agenda Pilkades maka kami menunda melakukan penertipan menjaga Kekondusifan, mengingat sekarang sudah Pilkades maka kami adakan Penindakan. “ ungkap Cen Cen dihubungi melalui selulernya, Rabu (25/9/2019) siang.

Advertisement

“Dan kami masih menunggu perkembangan, apabila nanti masih ada upaya untuk dihidupkan kembali maka kami akan kembali memutus saluran PJU serta membertiadakan tegas,” katanya.

Cen Cen petugas menjelaskan, dalam pemeriksaan petugas memeriksa saluran yang dipakai untuk menyambungkan Arus Listrik yang disalurkan ke PJU, alhasil petugas menemukan kabel terpasang di kabel yang keluar dari Kwh meter PJU yang ada.

“Memang benar setelah kita periksa ternyata warga mengambil listrik secara Ilegal. Jelas kita putus salurannya, karena sangat berbahaya,” jelas Cen Cen.

Dari hasil pemeriksaan dilapangan lanjut Cen cen, pemasangan PJU tidak berijin terdapat di tiga dusun yakni Dusun Krajan 1, Dusun Krajan 2 dan Dusun Karangsono.

Advertisement

“PJU itu semua terpasang disepanjang jalan Desa bertiangkan bambu, memang aliran listrik tersebut digunakan untuk penerangan jalan,tapi apapun alasannya, ini sudah jelas pelanggaran tentang pencurian,” ungkapnya.

Untuk masalah pengamanan di Box sambung Cen cen nanti akan kita ganti sambil menunggu barangnya datang, sementara untuk kabel dan lampunya kita rapikan, kita taruh di tiang, tidak kami sita hanya kami gulung.

“Supaya warga tidak mengulangi kesalahannya lagi, ” sambungnya.

Cen cen mengatakan ke depan akan melakukan sosialisasi ke Desa atau RT/RW atau kepala dusun dan pihak Cipta Karya hanya Tegas dibidang pekerjaannya saja, sedangkan untuk penindakannya wewenangnya tidak ada.

Advertisement

“Kami hanya melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan apabila memang sudah terjadi, maksudnya kami hanya memutus saluran listrik yang dicuri, karena PJU milik Pemkab Jember, jadi tidak mungkin akan melaporkan warganya sendiri, untuk kasus pencurian saluran PJU, ” terangnya. (tog/yud/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas