Hukum & Kriminal

Gugatan Warga Citizen Law Suit Soal Hak Angket DPRD Jember, Ditunda

Diterbitkan

-

Karena Belum Menghasilkan Apa-apa

Memontum, Jember – Gugatan warga bernama Slamet Mintoyo, Warga Desa/Kecematan Ledokombo terhadap hak Angket yang dilakukan DPRD Jember terus berlanjut. Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jember bersama dua advokat, Moh Husni Thamrin dan Heru Nugroho sampai ke mediasi.

Moh Husni Thamrin menyampaikan, bahwa sampai hari ini masih mediasi, tapi karena pihak tergugat DPRD Jember belum bisa hadir, tetapi hanya diwakilkan Anasrul Chaniago salah satu kuasa dari dewan.

Moh Husni Thamrin dan Heru Nugroho sedang mengikuti sidang. (Kj1)

Moh Husni Thamrin dan Heru Nugroho sedang mengikuti sidang. (Kj1)

“Masih mediasi, tawaran mediasi untuk penyelesaian masih supaya SK DPRD Jember nomor 25 tahun 2019 tentang usul hak angket DPRD Jember kepada Bupati Jember dicabut, karena menggunakan pasal-pasal yang sudah jelas-jelas dicabut, jadi tidak ada dasarnya,” kata Moh. Husni Thamrin, Senin (20/4/2020) siang.

Menurutnya, pelaksanaan hak angket DPRD Jember harus sesuai dan mengikuti ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, karena keputusan DPRD Jember nomor 25 tahun 2019 tentang usul hak angket DPRD Jember menggunakan dasar hukum pasal 371 dan pasal 381 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang sudah di cabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan pasal 409 huruf (d) UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Untuk itu mengusulkan penyelesaian, tergugat mencabut keputusan DPRD Jember nomor 25 tahun 2019 tertanggal 30 Desember 2019 tentang usul hak angket DPRD Jember kepada Bupati Jember.

“Jadi belum menghasilkan apa-apa, ini mediasi ditunda tanggal 27 April 2020 dengan agenda acara tetap mediasi, ini akan dipanggil lagi pimpinan dewan untuk menghadiri karena mediasi ini selain didampingi kuasanya para pihak yang bersangkutan Bapak Slamet Mintoyo dengan pimpinan dewan harus datang secara fisik,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara itu perwakilan kuasa hukum dari DPRD Jember, Anasrul Chaniago mengatakan, pada prinsipnya berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, prinsipal tergugat itu harus dipanggil secara resmi. Namun, dalam proses mediasi selama ini kliennya dari pihak tergugat DPRD Jember tidak dipanggil resmi dan patut oleh mediator.

“Jadi tahap mediasi memang pada prinsipnya berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2016, maka prinsipal itu harus dipanggil secara resmi, sampai hari ini klien kami DPRD Jember belum pernah dipanggil resmi oleh mediator. Kalau mediasi kita minta untuk dipanggil, mediasi ini waktunya 30 hari kerja dan akan berakhir pada tanggal 28 April 2020 kalau sampai tercapai ditanggal itu bisa diperpanjang berdasar kesepakatan kedua belah pihak, jadi kami sampai hari ini karena belum ada panggilan tergugat masih menunggu,” katanya.

Kendati demikian, lanjut dia, jika prosedur mediasi antara pihak penggugat dan tergugat tidak terjadi kesepakatan perdamaian, maka proses perkara tetap dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara sebagai salah satu upaya penyelesaian. Namun, tetap masih masih menunggu mediasi yang akan dilakukan 27 April 2020.

“Kalau mediasi tidak tercapai maka dilanjutkan untuk perkaranya, mediasi tercapai atau tidak ini masih kita tunggu mediasi selanjutnya, karena hingga saat ini klien kami masih belum dipanggil. Mediator ini sifatnya menunggu, apakah pihak-pihak ini bisa diselesaikan diluar atau tidak, tapi kalau diselesaikan diluar bisa maka kami akan sampaikan kepada mediator, seperti yang disampaikan penggugat ini, mediasi untuk merevisi SK usulan panitia angket nomor 25 untuk merevisi pasal 371 dan pasal 381 UU nomor 17 tahun 2014 untuk direvisi, mintanya seperti itu,” pungkasnya. (Kj1/yud/tim)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas