Pemerintahan

PU SDA Jawa Timur Kukuhkan 26 TKPSDA WS Bedadung Bondoyudo

Diterbitkan

-

Suasana rapat pleno dan pengukuhan anggota TKPSDA Bondoyudo Bedadung. (yud)
Suasana rapat pleno dan pengukuhan anggota TKPSDA Bondoyudo Bedadung. (yud)

Jember, Memontum – Sebanyak 26 orang anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) wilayah sungai (WS) Bondoyudo Bedadung periode 2019 – 2024 dikukuhkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provensi Jawa timur, Selasa (10/12/2019) sore.

Pengukuhan yang bertempat di Hotel Aston Jember yang berada di Kelurahan Talangsari Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember tersebut, dihadiri dari 2 unsur yakni unsur pemerintah dan non pemerintah, masing – masing unsur sebanyak 13 orang.

Heri Budi saat diwawancarai wartawan. (yud)

Heri Budi saat diwawancarai wartawan. (yud)

“Dari unsur pemerintah 13 orang dan unsur non Pemerintah sebanyak 13 orang,” Kata kesekretariatan TKPSDA WS Bondoyudo Bedadung yang meliputi wilayah Lumajang – Jember, Heri Budi di sela – sela acara.

Menurutnya, ada 5 wilayah Sungai (WS) di Jawa Timur diantaranya WS Bondoyudo Bedadung yang meliputi Kabupaten Jember dan Lumajang, WS Sampean baru yang meliputi wilayah Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi dan WS Welang Rejoso di Kabupaten Pasuruan, sedangkan yang ikut pusat WS Brantas dan WS Bengawan solo.

TKPSDA lanjut Heri, bertugas melaksanakan pengawalan dan pemantauan posisi fungsi wilayah sungai Bondoyudo Bedadung khususnya dalam kegiatan yang sesuai dengan amanah UU no 17 tahun 2019 yakni masalah bidang Konservasi Sumber Daya Air, Komisi pendayagunaan SDA dan Komisi pengendalian air.

Advertisement

“Jadi di tiga komisi ini, ada kegiatan sistem informasi Sumber Daya Air dan pemberdayaan masyarakat, ” ungkapnya kepada memontum.com.

Harapannya, dengan adanya UU yang baru ini peran dan keaktifan dari rekomendasi yang akan dibuat dalam sidang pleno dan komisi itu bisa direalisasikan secara berkesinambungan.

“Karena kita tetap dasarnya pola perencanaan Sumber daya yang sudah kita susun dan masanya 5 tahun, setiap tahun kita review, untuk disidangkan dan hasilnya kita rekomendasikan ke pemerintah Jawa Timur melalui dinas terkait,” pungkasnya. (yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas