Jember
Rakor GTRA, Bupati Jember Desak Penyelesaian Hak Warga Atas Pembagian Tanah
![](https://jember.memontum.com/wp-content/uploads/sites/37/2024/05/Rakor-GTRA-Bupati-Jember-Desak-Penyelesaian-Hak-Warga-Atas-Pembagian-Tanah.jpg)
Memontum Jember – Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Jember, dengan tema ‘Peningkatan Sinergisitas Untuk Percepatan Reforma Agraria’, Selasa (21/05/2024) tadi. Pelaksanaan Rakor ini, juga dihadiri Kepala BPN Jember, Akhyar Tarfi dan sejumlah pejabat Forkopimda Jember.
Dalam kesempatan pelaksanaan itu, Bupati Hendy mendesak agar hak warga Jember atas pembagian tanah segera diberikan. “Khususnya wilayah Curahnongko dan Mangaran, yang sudah berlangsung puluhan tahun. Bukan rahasia lagi, konflik tanah di daerah tersebut. Namun, sampai saat ini belum juga terselesaikan,” kata Bupati Hendy.
Dirinya berharap dengan adanya Perpres 62 tahun 2023, masyarakat Jember segera mendapatkan hak distribusi tanah. Perpres ini menjadi ketentuan hukum yang wajib dijalankan pemerintah untuk sama-sama meraih target Reforma Agraria yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Baca juga :
“Jadi soal redistribusi tanah bukan hanya tanggung jawab BPN saja, tapi tugas kita semua,” tambah Bupati Hendy.
Sementara itu, Kepala BPN Jember, Akhyar Tarfi, menjelaskan prioritas Program GTRA tahun 2024 adalah penanganan sengketa dan konflik tanah. GTRA Jember melibatkan berbagai pihak, termasuk OPD terkait, aparat penegak hukum (APH) kejaksaan dan kepolisian, Kodim 0824/Jember, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur di Jember, tokoh masyarakat dan akademisi Universitas Jember.
Dirinya merincikan, Program GTRA Jember tahun 2024 meliputi, peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di Desa Tegal Wangi, Kecamatan Umbulsari, dengan melibatkan 100 KK. “Serta penyelesaian konflik tanah Ex-HGU BUMN di Desa Curahnongko dan Mangaran, serta tanah Ketajek berasal dari Ex-HGU PDP,” ujar Akhyar Tarfi.
Berikutnya, penyelesaian tanah penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) Obyek seluas 336,34 Ha dan subyek sebanyak 1000 bidang. Penyelesaian PPTKH di 34 desa di seluruh wilayah Kabupaten Jember, serta penertiban kawasan pesisir (sepadan pantai) di sepanjang pantai selatan Jember. (kom/rio/gie)
![](https://jember.memontum.com/wp-content/uploads/sites/37/2019/09/logo-MEMONTUM-300.png.png)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Sidang Dugaan Penggelapan Uang Pajak Rp 1,9 Miliar yang Libatkan Staf Konsultan Pajak di PN Malang Ditunda
- Jember3 minggu
RPJPD 2025-2045 Disahkan, Bupati Hendy Sebut Bakal Jadi Pijakan Jember 20 Tahun ke Depan
- Jember3 minggu
Peringati Hari Keluarga Nasional, Wabup Jember Serahkan Bantuan untuk Keluarga Stunting
- Jember3 minggu
Gelaran Ruwatan Bumi Jember sebagai Tradisi Sambut 1 Suro Dihadiri Bupati Hendy
- Jember4 minggu
Bupati Jember Targetkan Tahun Ini Pengaspalan Jalan Menuju Pantai Bandealit Rampung
- Hukum & Kriminal4 minggu
Bupati Jember Apresiasi Gelaran Fun Bike dan Jalan Santai Peringatan Hari Bhayangkara
- Hukum & Kriminal4 minggu
Sinergi, Bupati Hendy dan Elemen Masyarakat Hadiri Upacara HUT Bhayangkara Ke-78 Polres Jember
- Jember3 minggu
Bupati Hendy Lantik Mabisaka hingga LPK Gerakan Pramuka Jember