Hukum & Kriminal

Terdakwa Dosen Cabul kepada Keponakan di Jember Divonis Enam Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Terdakwa Dosen Cabul kepada Keponakan di Jember Divonis Enam Tahun Penjara

Memontum Jember – Masih ingat dengan perkara dugaan kasus pencabulan yang melibatkan Dosen Universitas Jember (Unej), Rahmat Hidayat alias RH, kepada keponakan yang berbuntut pada penetapan tersangka yang bersangkutan? Akhirnya, dalam sidang putusan dakwaan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, menghukum terdakwa Rahmat Hidayat, dengan vonis enam tahun penjara.

Terdakwa, menurut majelis hakim, dinilai terbukti di pengadilan telah melakukan pencabulan anak yang dilakukan terhadap keponakannya sendiri. RH juga harus tetap ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Menyatakan, terdakwa Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto, saat di persidangan.

Dengan putusan itu, lanjutnya, terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepadanya membayar biaya perkara Rp 5 ribu. Majelis hakim dalam.kesempatan itu juga menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni dinilai berbelit-belit saat persidangan.

Advertisement

“Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan sebagai dosen tidak patut melakukan perbuatan tersebut,” sambungnya.

Sedangkan hal yang meringankan, lanjutnya, selama menjalai proses sidang. Terdakwa bersikap sopan. “Belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ucapnya.

Baca juga :

Perlu diketahui, untuk pelaksanaan sidang putusan tersebut, terdakwa RH mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIA Jember. Sementara majelis hakim, hadir lengkap yakni Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto dengan anggota Alfonsus Nahak dan Sigit Triatmojo. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum, Adek Sri Sumiarsih dan Penasihat Hukum terdakwa Faiq Assidiqi, menjalani proses sidang di PN Jember.

Dengan hasil vonis tersebut, maka bisa dikatakan lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Dimana, dalam persidangan pembacaan tuntutan, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

Advertisement

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Adek Sri Sumiarsih, saat dikonfirmasi di PN Jember, Kamis (25/11/2021), mengaku masih pikir-pikir dengan putusan vonis dari majelis hakim. “Masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap, tunggu saja,” ujar Sri singkat.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa, M Faiq Assiddiqi, menanggapi proses sidang kliennya, menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim dengan adanya putusan. Namun, pihaknya mengaku bersedih dengan putusan majelis yang telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada kliennya.

Terkait upaya banding, pihak pengacara akan berdiskusi dengan terpidana dan keluargamu. “Kami sebagai penasihat hukumnya, akan memberikan saran dan pertimbangan kepada klien kami. Apakah perlu mengajukan banding atau tidak dalam putusan majelis hakim itu. Sehingga, kami perlu berdiskusi dengan terdakwa dan keluarganya lebih dulu,” terangnya. (ark/vin/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas