Hukum & Kriminal
Terdakwa Dosen Cabul kepada Keponakan di Jember Divonis Enam Tahun Penjara

Memontum Jember – Masih ingat dengan perkara dugaan kasus pencabulan yang melibatkan Dosen Universitas Jember (Unej), Rahmat Hidayat alias RH, kepada keponakan yang berbuntut pada penetapan tersangka yang bersangkutan? Akhirnya, dalam sidang putusan dakwaan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, menghukum terdakwa Rahmat Hidayat, dengan vonis enam tahun penjara.
Terdakwa, menurut majelis hakim, dinilai terbukti di pengadilan telah melakukan pencabulan anak yang dilakukan terhadap keponakannya sendiri. RH juga harus tetap ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Menyatakan, terdakwa Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto, saat di persidangan.
Dengan putusan itu, lanjutnya, terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepadanya membayar biaya perkara Rp 5 ribu. Majelis hakim dalam.kesempatan itu juga menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni dinilai berbelit-belit saat persidangan.
“Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan sebagai dosen tidak patut melakukan perbuatan tersebut,” sambungnya.
Sedangkan hal yang meringankan, lanjutnya, selama menjalai proses sidang. Terdakwa bersikap sopan. “Belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ucapnya.
Baca juga :
- Launching Layanan Kesehatan Homecare, Komisi D DPRD Jember Apresiasi Inovasi Pemkab
- Bupati Jember Beri Relaksasi Pelaku Usaha dengan Penghapusan Denda Pajak
- Beasiswa Cinta Bergema Pemkab Jember Gelontorkan Rp 59 Miliar untuk Sasar 4.200 Mahasiswa dan Calon
- Jember Fashion Carnaval 2026 Usung Tema Humanity, Earth and Life
- Bupati Jember Intruksikan Gerak Cepat Penanganan Dugaan Keracunan Massal Program MBG di Bangsalsari
Perlu diketahui, untuk pelaksanaan sidang putusan tersebut, terdakwa RH mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIA Jember. Sementara majelis hakim, hadir lengkap yakni Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto dengan anggota Alfonsus Nahak dan Sigit Triatmojo. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum, Adek Sri Sumiarsih dan Penasihat Hukum terdakwa Faiq Assidiqi, menjalani proses sidang di PN Jember.
Dengan hasil vonis tersebut, maka bisa dikatakan lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Dimana, dalam persidangan pembacaan tuntutan, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Adek Sri Sumiarsih, saat dikonfirmasi di PN Jember, Kamis (25/11/2021), mengaku masih pikir-pikir dengan putusan vonis dari majelis hakim. “Masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap, tunggu saja,” ujar Sri singkat.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa, M Faiq Assiddiqi, menanggapi proses sidang kliennya, menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim dengan adanya putusan. Namun, pihaknya mengaku bersedih dengan putusan majelis yang telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada kliennya.
Terkait upaya banding, pihak pengacara akan berdiskusi dengan terpidana dan keluargamu. “Kami sebagai penasihat hukumnya, akan memberikan saran dan pertimbangan kepada klien kami. Apakah perlu mengajukan banding atau tidak dalam putusan majelis hakim itu. Sehingga, kami perlu berdiskusi dengan terdakwa dan keluarganya lebih dulu,” terangnya. (ark/vin/sit)

Jember3 mingguRencanakan Pembangunan Pengolahan Sampah Modern, Bupati Jember Sidak TPA Pakusari
Jember3 mingguPemkab Jember dan DPRD Sepakati 5 Raperda Jadi Perda, Salah Satunya Tentang PPLH
Jember2 mingguAntisipasi Kekeringan, Pemkab Jember Siapkan Armada Tangki Air Bersih
Jember2 mingguJaga Tren Positif, Pemkab Jember Sukses Kendalikan Inflasi Daerah
Jember2 mingguTerus Tingkatkan Inovasi Pendidikan dan Ekonomi Kreatif, Bupati Jember Raih Dua Penghargaan dari Insan Media
Jember2 mingguGus Fawait Berikan Kepastian Masa Depan PPPK di Lingkungan Pemkab Jember
Jember1 mingguPemkab Jember Percepat Progres Pembangunan Kawasan Kuliner Jalan Kartini dan Jalan Gatot Subroto
Jember1 mingguPerkuat Sektor Pertanian Daerah, Bupati Jember Tinjau Saluran Irigasi di Desa Wonojati













