SEKITAR KITA

Terkait Temuan Utang Pembayaran Wastafel Rp 31 Miliar, DPRD Jember minta Pemkab Ikuti Saran BPK

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD Jember, telah melakukan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Jawa Timur (BPK) di Surabaya. Salah satu permasalahan yang menjadi bahasan, adalah mengenai temuan Rp 31 miliar terkait pembayaran wastafel.

Dalam pertemuan tersebut, BPK tidak menyarankan Pemkab Jember, untuk membayarkan kepada puluhan rekanan terkait wastafel. Pernyataan itu, disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, yang ikut hadir pertemuan tersebut. 

Baca juga:

Advertisement

Menurutnya, saat pertemuan tersebut BPK tidak menyarankan kepada Pemkab Jember, membayarkan pelunasan kepada rekanan proyek pengadaan wastafel. “BPK tidak menyarankan adanya pembayaran pelunasan kepada rekanan soal pengadaan wastafel,” katanya saat di DPRD Jember, Kamis (29/09/2021).

Alasannya, jika Pemkab Jember membayarkan, maka akan beresiko. “Sebab, hal itu dirasa sangat berisiko,” sebut legislator dari Fraksi Gerindra itu.

Berdasarkan hasil audit BPK, terungkap utang belanja pengadaan wastafel sebesar Rp 31.585.117.290 untuk penanganan Covid-19. Namun, utang itu tidak didukung bukti yang memadai. “Dari situ, sudah jelas bahwa bukti dari pengadaan wastafel itu kurang memadai. Maka, hal ini dianggap beresiko,” terangnya.

Ketua DPC Partai Gerindra ini menyebutkan, kemungkinan BPK akan melakukan audit investigasi. Namun, proses tersebut masih menunggu persetujuan karena audit investigasi akan dilakukan oleh BPK RI secara langsung.

“Kemungkinan BPK Perwakilan Provinsi Jatim masih akan menunggu persejutuan dari BPK Pusat, untuk melakukan audit investigasi,” terangnya. (rio/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas