Jember
Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Jember Rakor bersama Instansi Pemerintah di Situbondo
Memontum Situbondo – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di salah satu hotel di Kabupaten Situbondo, Kamis (16/03/2023) tadi. Pelaksanaan Rakor Timpora itu, diikuti 62 peserta dari 10 instansi yang terdiri dari Instansi Pemerintah Daerah, seperti dari Aparat Penegak Hukum (APH), yakni dari 17 polsek di Polres Situbondo, 17 koramil di Situbondo, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Situbondo.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Erdiansyah, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Rakor ini dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi imigrasi terkait penegakan hukum dan HAM serta pelaksanaan peran dalam memfasilitasi pembangunan kesejahteraan masyarakat. Khususnya, dalam hal masuknya investasi asing (penanaman modal asing) yang melibatkan kehadiran orang asing di Indonesia, khususnya di wilayah Situbondo.
“Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan tugas dan fungs. Oleh karena itu, sangat diperlukan antar instansi untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan pengawasan orang asing,” kata Erdiansyah.
Dirinya pun mengajak seluruh peserta yang hadir, yaitu anggota Timpora untuk bersama-sama bergandengan tangan dan bersinergi mewujudkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya Timpora ini, semua anggota Timpora tingkat Kabupaten Situbondo dapat melakukan sinergitas dan melakukan pertukaran informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di wilayahnya,” ujar Kepala Imigrasi Jember.
Baca juga :
- Bupati Jember Resmikan Masjid Hibah Pribadi yang Dilengkapi Fasilitas Rumah Al Qur’an
- Bupati Hendy Hadiri Gelaran Doa Bersama dengan Calon Jamaah Haji di GOR Kaliwates Jember
- 373 Pelajar Setingkat SMA di Jember Ikuti Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN
- Konsisten Majukan UMKM Lokal, Pemkab Jember Jalin Kerja Sama dengan SRC
- Tunjang Produktivitas Pertanian, Bupati Jember Serahkan Bantuan Mesin Pompa untuk Petani
Kegiatan yang dilakukan ini, tambahnya, bertujuan untuk meminimalisir adanya pelanggaran. Baik pelanggaran secara kemigrasian, maupun pelanggaran dalam bidang ketenagakerjaan dan bidang ketertiban umum.
“Dengan adanya rapat gabungan bersama anggota Timpora ini, selain bisa berbagi informasi juga nantinya bisa melaksanakan operasi gabungan dalam arti pengawasan secara bersama di lapangan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Bidang Informasi dan Perizinan Kakanwil Kumham Provinsi Jatim, Perdemuan Sebayang, selaku nara sumber memaparkan tema mengenai ‘Pengawasan terhadap penjamin virtual dan perkawinan campuran’. Disampaikannya, bahwa perlunya pengawasan orang asing dalam perkawinan semu atau campuran, sesuai Pasal 135 undang-undang No 6 tahun 2011, tentang keimigrasian. Perkawinan semu merupakan tindak pidana, dimana dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perkawinan campuran, namun bukan merupakan perkawinan yang sesungguhnya dengan maksud untuk mendapatkan dokumen keimigrasian atau untuk mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Ini bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta,” ujarnya. (her/sit)
- Jember3 minggu
Paripurna LKPJ 2024, Bupati Hendy Sampaikan Hal Positif Terkait Penurunan Kemiskinan
- Jember4 minggu
Bupati Jember Berangkatkan Rombongan Santri Balik ke Pesantren
- Jember3 minggu
Apresiasi Pelaksanaan Malam Puncak HPN 2024 di Jember, Bupati Hendy Minta Kawal Pilkada
- Jember3 minggu
218 Guru Penggerak di Jember Hadiri Pembukaan Lokakarya bersama Bupati Hendy
- Jember2 minggu
Pemkab Jember Raih Rekor Muri dalam Peringatan Hardiknas 2024
- Jember3 minggu
Gelar Nobar di Alun-alun Jember, Bupati Hendy Optimis Timnas U-23 Amankan Tiket Juara III
- Jember3 minggu
Hadiri Hari Buruh Internasional, Bupati Jember Tegaskan Selalu Terbuka Lindungi Hak-Hak Buruh
- Jember3 minggu
Monitoring Pelayanan KB Serentak Dalam Rangka Hari Kartini, Wabup Jember Beri Kabar Gembira