Jember

Pemkab Jember Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan 2026

Diterbitkan

-

APEL: Salah satu momen dalam pelaksanaan Apel Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional. (pemkab for memontum)

Memontum Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember secara resmi mengambil langkah administratif strategis dengan menetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, untuk periode musim kemarau tahun 2026. Keputusan ini diambil, sebagai bentuk respons proaktif terhadap hasil pemodelan iklim yang dirilis oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Dari data tersebut, mengindikasikan bahwa wilayah Jawa Timur, khususnya Kabupaten Jember, akan menghadapi anomali cuaca berupa kemarau ekstrem yang diprediksi mencapai eskalasi tertingginya pada Agustus mendatang.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Edy Budi Susilo, menyampaikan pernyataan resmi tersebut seusai memimpin Apel Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, yang dipusatkan di PPG Sidomulyo, Kecamatan Silo, Minggu (26/04/2026) tadi. Secara formal, kegiatan ini merupakan manifestasi dari instruksi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, mengenai penguatan resiliensi daerah secara serentak di seluruh Indonesia.

Prosesi pembunyian sirine, lonceng dan kentongan tepat pada pukul 10.00, menjadi instrumen simbolis yang menegaskan kesiapan sistematis seluruh komponen daerah dalam menghadapi ancaman bencana. Dalam tinjauan teknisnya, Edy menjelaskan bahwa fase kritis akan dimulai pada akhir April dan terus meningkat hingga Agustus. Oleh karena itu, penetapan status siaga ini menjadi payung hukum bagi alokasi sumber daya dan koordinasi lintas sektor.

Advertisement

Baca juga :

“Fokus utama pemerintah tidak hanya terbatas pada jaminan ketersediaan serta distribusi air bersih bagi wilayah terdampak, namun juga mencakup pengawasan ketat terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Mengingat topografi Jember yang dikelilingi kawasan hutan produktif dan lindung, sinkronisasi kebijakan dengan pihak Perhutani, BKSDA, serta Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur menjadi prioritas dalam kerangka pengamanan lingkungan,” katanya.

Pemerintah daerah menekankan, akan pentingnya kepatuhan regulasi di tingkat masyarakat, terutama bagi penduduk yang berdomisili di zona perbatasan hutan dan lereng gunung. Larangan pembukaan lahan dengan metode pembakaran (slash and burn), diberlakukan secara tegas guna mengeliminasi risiko kebakaran yang lebih luas.

Sebagai langkah konkret di lapangan, BPBD telah mengaktivasi posko-posko taktis sebagai pusat komando mitigasi. Selain upaya teknis dan simulasi kedaruratan, keterlibatan tokoh masyarakat dan alim ulama dalam penguatan moral serta doa bersama merupakan elemen integral dari strategi komprehensif Kabupaten Jember untuk mewujudkan daerah yang tangguh bencana. (rio/gie/adv)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas